Pemerintah melalui Dinas Sosial tetap menyalurkan kesejahteraan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Departemen Sosial. Bantuan ini dimaksudkan sebagai dukungan selama masa pandemi.Penerima manfaat yang diterima melalui DTKS Kementerian Sosial akan menerima hibah sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 setiap tiga bulan.